HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
●PENGERTIAN HAK
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau kita dapatkan, dan orang
lain tidak boleh merampasnya. Jadi, hak warga negara adalah warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan
lain sebagainya.
●PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah suatu hal yang
wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang . Kewajiban merupakan hal
yang harus kita lakukan karena telah mendapatkan hak. Jadi kewajiban sebagai warga negara
adalah hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai balasan dari
diterimanya suatu hak warga negara.
2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT
UUD 1945
●PEMBUKAAN UUD 1945 ALENIA IV
melindungi segenap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan
ketertiban dunia.
●PASAL 281 AYAT (4) TENTANG PENEGAKAN HAM
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
●PASAL
29 AYAT (2) TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
●PASAL 30 AYAT (2) TENTANG KEAMANAN DAN
PERTAHANAN NEGARA
Untuk pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
●PASAL 31 AYAT (3) TENTANG SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
●PASAL 31 AYAT (5) TENTANG PEMAJUAN IPTEK
Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia(pasal 31 ayat 5).
●PASAL 34 AYAT (2) TENTANG JAMINAN SOSIAL
KEMANUSIAAN Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
●PASAL 31 AYAT (1) TENTANG PENGEMBANGAN
NILAI-NILAI BUDAYA Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
●PASAL 34 AYAT 3 TENTANG PENYEDIAAN
FASILIITAS UMUM
Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
3.
HAK-HAK WARGA NEGARA
▪︎Hak mendapat penghidupan yang layak
▪︎Hak mendapat pendidikan minimal 9 tahun
belajar
▪︎Hak untuk menyuarakan pendapat
▪︎Hak untuk memilih Agama sesuai
kepercayaannya.
▪︎Hak untuk membela negara
▪︎Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dan sebagainya.
4.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
•warga negara wajib untuk mengikuti
peraturan pemerintah
•warga negara wajib untuk mengikui
pelatihan bela negara
•warga negara wajib melaksanakan dan
menjaga ketertiban
•warga negara wajib menjaga kebersihan
lingkungan
•warga negara wajib untuk berusaha bekerja
mencukupi kebutuhannya
dan sebagainya.
5.
HAK NEGARA
•Hak negara untuk ditaati hukumnya dan
pemerintahannya
•Hak negara untuk dibela oleh warga
negaranya
•Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan
kekayaan alamnya untuk kepentingan rakyat
6.
KEWAJIBAN NEGARA
•Kewajiban negara untuk menajamin tegaknya
sistem hukum yang adil
•Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi
warga negaranya
•Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk seluruh masyarakat
•Kewajiban negara memberi penghidupan yang
layak bagi warga negaranya.
Writen by: Lailatul Karima
Komentar
Posting Komentar