HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.       PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

PENGERTIAN HAK

            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau kita dapatkan, dan orang lain tidak boleh merampasnya. Jadi, hak warga negara adalah warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

●PENGERTIAN KEWAJIBAN

              Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang . Kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena telah mendapatkan  hak. Jadi kewajiban sebagai warga negara adalah hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai balasan dari diterimanya suatu hak warga negara.

2.       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945

●PEMBUKAAN UUD 1945 ALENIA IV 

melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia.

 

●PASAL 281 AYAT (4) TENTANG PENEGAKAN HAM

perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

 

 ●PASAL 29 AYAT (2) TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA

Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

 

●PASAL 30 AYAT (2) TENTANG KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA

Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

 

●PASAL 31 AYAT (3) TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

●PASAL 31 AYAT (5) TENTANG PEMAJUAN IPTEK

Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia(pasal 31 ayat 5).

 

●PASAL 34 AYAT (2) TENTANG JAMINAN SOSIAL KEMANUSIAAN Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 

●PASAL 31 AYAT (1) TENTANG PENGEMBANGAN NILAI-NILAI BUDAYA Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan  menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.

 

●PASAL 34 AYAT 3 TENTANG PENYEDIAAN FASILIITAS UMUM

Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

3.       HAK-HAK WARGA NEGARA

▪︎Hak mendapat penghidupan yang layak

▪︎Hak mendapat pendidikan minimal 9 tahun belajar

▪︎Hak untuk menyuarakan pendapat

▪︎Hak untuk memilih Agama sesuai kepercayaannya.

▪︎Hak untuk membela negara

▪︎Hak untuk mendapat perlindungan hukum

dan sebagainya.

 

4.       KEWAJIBAN WARGA NEGARA

•warga negara wajib untuk mengikuti peraturan pemerintah

•warga negara wajib untuk mengikui pelatihan bela negara

•warga negara wajib melaksanakan dan menjaga ketertiban

•warga negara wajib menjaga kebersihan lingkungan

•warga negara wajib untuk berusaha bekerja mencukupi kebutuhannya

dan sebagainya.

 

5.       HAK NEGARA

•Hak negara untuk ditaati hukumnya dan pemerintahannya

 

•Hak negara untuk dibela oleh warga negaranya

 

•Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alamnya untuk kepentingan rakyat

 

6.       KEWAJIBAN NEGARA

•Kewajiban negara untuk menajamin tegaknya sistem hukum yang adil

 

•Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negaranya

 

•Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk seluruh masyarakat

 

•Kewajiban negara memberi penghidupan yang layak bagi warga negaranya.

 

 

 

Writen by: Lailatul Karima

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OTONOMI DAERAH

BELA NEGARA

WAWASAN NUSANTARA