OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
■ DESENTRALISASI
Otonomi Daerah merupakan bagian dari Desentralisasi
(Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI).
1.
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Menurut berbagai sumber:
1. )Dalam Encyclopaedia Britannica (2015),
disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri
dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Otonomi dapat diartikan sebagai
pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Otonomi
Daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan
untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
2. )KBBI menjelaskan Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.) Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi
Daerah, Otonomi Daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.) Undang-undang No 32 Tahun 2004,
definisi Otonomi Daerah atau Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi.
2.
UNSUR-UNSUR OTONOIMI DAERAH MENURUT H. SISWANTO
SUNARTO, 2006
• BATAS WILAYAH
Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum,
atau untuk menentukan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat
• PEMERINTAHAN
Dilandaskan atas pengesahan UU yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintahan, yang berwenang mengatur berdasarkan kreatifitasnya sendiri
• MASYARAKAT
Kesatuan masyarakat hukum yang jelas
mempunyai budaya, kebiasaan, dan adat – istiadat yang turut menghiasi sistem
pemerintahan daerah, mulai dari bentuk pola berpikir, bertindak, dan kebiasaan
tertentu dalam kehidupan masyarakat
3.
TUJUAN
•Distribusi regional yang merata dan adil
•Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat
yang semakin baik
•Adanya sebuah keadilan secara nasional
•Adanya pengembangan dalam kehidupan
demokratis
•Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat,
daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia
•Mendorong pemberdayaan masyarakat
•Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
4.
NILAI DASAR
Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi
Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, Otonomi Daerah memiliki beberapa nilai
dasar yaitu:
1.) Kebebasan
2.) Partisipasi
3.) Efektivitas dan Efesiensi
5.
LANDASAN HUKUM
1.) UUD 1945 : Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal
18
2.) UU : UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 2
Tahun 1948, UU No, 1 Tahun 1957
3.) Peraturan pemerintah : Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
6.
ASAS PENYELENGGARAAN
1.) ASAS DESENTRALISASI
Desentralisasi dapat diartikan “lepas dari pusat” atau “ tidak
terpusat”.
2.) ASAS DEKONSENTRASI
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
pejabat-pejabat di daerah.
3.) ASAS TUGAS PEMBANTUAN
Penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya.
7.
HAK DAERAH
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21,
dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:
•Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya
•Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur
daerah
•Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah
•Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
•Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah
•Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
8.
KEWAJIBAN DAERAH
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, yaitu:
1.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.
Menyediakan fasilitas kesehatan
7.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak
8.
Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.
Melestarikan lingkungan hidup
11.
Mengolah administrasi kependudukan
12.
Melestarikan nilai sosial budaya
Written by : Lail
Komentar
Posting Komentar