OTONOMI DAERAH

 

OTONOMI DAERAH

DESENTRALISASI

Otonomi Daerah merupakan bagian dari Desentralisasi (Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI).

1.       PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

Menurut berbagai sumber:

1. )Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Otonomi Daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

2. )KBBI menjelaskan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.) Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, Otonomi Daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4.) Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi Otonomi Daerah atau Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi.

 

2.       UNSUR-UNSUR OTONOIMI DAERAH MENURUT H. SISWANTO SUNARTO, 2006

• BATAS WILAYAH

Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, atau untuk menentukan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat

• PEMERINTAHAN

Dilandaskan atas pengesahan UU yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan, yang berwenang mengatur berdasarkan kreatifitasnya sendiri

• MASYARAKAT

Kesatuan masyarakat hukum yang jelas mempunyai budaya, kebiasaan, dan adat – istiadat yang turut menghiasi sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk pola berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam kehidupan masyarakat

 

3.       TUJUAN

•Distribusi regional yang merata dan adil

•Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik

•Adanya sebuah keadilan secara nasional

•Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis

•Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia

•Mendorong pemberdayaan masyarakat

•Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

 

4.       NILAI DASAR

Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, Otonomi Daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:

1.) Kebebasan

2.) Partisipasi

3.) Efektivitas dan Efesiensi

 

5.       LANDASAN HUKUM

1.) UUD 1945 : Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 18

2.) UU : UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 2 Tahun 1948, UU No, 1 Tahun 1957

3.) Peraturan pemerintah : Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

 

6.       ASAS PENYELENGGARAAN

1.) ASAS DESENTRALISASI

      Desentralisasi dapat diartikan “lepas dari pusat” atau “ tidak terpusat”.

2.) ASAS DEKONSENTRASI

      Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah.

3.) ASAS TUGAS PEMBANTUAN

     Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

 

7.       HAK DAERAH

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

•Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

•Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur daerah

•Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

•Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah

•Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

•Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

 

8.       KEWAJIBAN DAERAH
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, yaitu:

1.       Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI

2.       Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

3.       Mengembangkan kehidupan demokrasi

4.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan

5.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6.       Menyediakan fasilitas kesehatan

7.       Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

8.       Mengembangkan sistem jaminan sosial

9.       Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

10.   Melestarikan lingkungan hidup

11.   Mengolah administrasi kependudukan

12.   Melestarikan nilai sosial budaya


Written by : Lail

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BELA NEGARA

WAWASAN NUSANTARA