HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A.) PENGERTIAN HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris human ringts dalam bahasa prsncis 

droits de i’homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang 

menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang 

manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga 

sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, 

saling berhubungan dan saling bergantung.

 

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak 

tersebut ‘’dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. 

Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada 

pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, 

dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama 

sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan 

dan membicarakan konsep tersebut. 


Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi 

manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan 

biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam 

suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam 

keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum 

mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai 

lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam 

keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.


B.) PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI

• HAM menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai 

hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa 

mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.


• HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak 

yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.


• HAM menurut miriam budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya 

universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku 

dan agama.


• HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah suatu hak yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai 

dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan.


• HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan 

yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai 

oleh setiap manusia.


 Kesimpulan dari berbagai pengertian HM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar 

yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.


C.) SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)

●  Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia

Dunia barat (Eropa) paling dahulu menyuarakan HAM, dimana berdasarkan sejarah Hak 

Asasi Manusia, Inggris yang paling utama menyerukan. Tecatat di Inggris terdapat 

seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah 

(natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi 

Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya 

revolusi Amerika dan revolusi Prancis.


1. Maghna Charta Liberium Inggris (1215)

Sejarah telah mencatat bahwa inggris memberikan jaminan pada para bangsawan serta 

keturunannya yang tidak memenjarakan mereka sebelum melelui proses pengadilan. . 

Jaminan tersebut diberikan bukan tanpa alasan, tapi dikarenakan para bangsawan telah 

berjasa dalam membiayai kerajaan, sebagai bentuk balas budi, pihak kerajaan 

memberikan jaminan, yang dinamakan magnha charta liberium. Jaminan atau perjanjian 

tersebut dibuat pada masa raja Jhon tahun 1215 Masehi.

Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakkan raja jaman dahulu 

bertindak sesuka hati, membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum. 

Hampir semua aturan yang dibuat menguntungkan raja. Meskipun Maghna Charta tidak 

berlaku untuk semua, atau dalam artian hanya untuk para bangsawan, akan tetapi kita 

tidak bisa memungkiri bahwa Maghna Charta merupakan tonggak awal perkembangan 

HAM di dunia.


2. Revolusi Amerika (Bagian Sejarah HAM 1776)

Revolusi Amerika pada tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan 

penjajah Inggris. Hasil revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari 

Inggris. Pada tahun yang sama amerika membuat sejarah dengan menegakan Hak Asasi 

Manusia, yaitu memasukannya aturan HAM kedalam perundangan negara. Hak Asasi Manusia di Amerika dalam perkembangannya lebih komplek dari pada HAM 

di Inggris. Bahkan HAM terus disuakan sampai saat ini baik oleh pemerintah maupun 

rakyat.


3. Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis lebih populer dari pada revolusi Amerika, jika Amerika memerangi 

penjajah Inggris untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan, supaya bisa berdiri sendiri dan 

memiliki hak. Beda halnya dengan revolusi Prancis yang dilakukan rakyat memerangi 

rajanya sendiri, yaitu raja Louis XVI.Rakyat Prancis melakukan hal tersebut dengan 

alasan, bahwa sang raja bertndak sewenang – wenang terhadap rakyat dan memiliki sifat 

absolute.Revolusi Prancis setidaknya menghasilkan aturan tentang hak, yaitu hak atas 

kebebasan, hak atas kesamaan dan hak atas persaudaraan.


D.) SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

●SEBELUM KEMERDEKAAN

Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap sakral, diperjuangkan sepenuh jiwa, serta sangat 

sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.Indonesia telah ikut bersama negara lain 

untuk memperjuangkan HAM, memasukan rasa kemanusian dalam perundangan, sebab hal 

tersebut merupakan fundamental.Pancasila sebgai dasar negara Indonesia sepenuhnya 

mendukung dan menjungjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Diawal kemerdekaan 

Indonesia, tokoh seperti Mochammad Hatta merupakan orang yang paling vocal dalam 

menyuarakan HAM.Indonesia dalam memperjuangkan haknya sebagai bangsa harus

melewati beberapa fase, seperti halnya pembentukan organisasi. Organisasi yang didirikan 

tersebut mewadahi banyak orang dimana untuk merasa sadar bersama – sama memiliki hak 

– hak yang harus diperjuangkan dan dicapai.

 Organisa – oraganisasi yang dibangun memperjuangkan hak – hak masyarakat dengan 

cara berbeda, namum pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama untuk menghapuskan 

kolonialisme di tanah Indonesia. Sehingga dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat 

menjadi manusia yang seutuhnya karena hak kemanusiaannya terpenuhi.Sebagai contoh, 

Budi Oetomo memperjuangkan hak masyarakat dan kemanusian lewat petisi – petisi dan 

surat yang disampaikan kepada kolonial belanda waktu itu. Kemudian ada Sarekat Islam 

yang berusa memperjuangkan hak – hak kemanusiaan dan menghilangkan diskriminasi 

secara rasial.

●PASCA KEMERDEKAAN

▪︎ 1945 – 1950 merupakan pasca lepasnya Indonesia dari Belanda serta secara sah telah 

merdeka. Pada masa ini Indonesia memperjuangkan HAM, yang berkutan dengan masalah –

masalah kemerdekaan serta mengatur menyampaikan dan mengemukakan pendapat di muka 

umum.

▪︎1950 -1959, masa dimana HAM mulai berhasil tegak, ditandai banyaknya partai politik 

dengan ideologi masing – masing, serta pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan 

fakta yang terjadi.

▪︎1966 – 1998, Masa dimana Presiden Soeharto menjabat 30 tahun lamanya, pada masa 

pemerintahan ini lebih bersifat defensif serta pers tidak diberikan ruang untuk bergerak. Di 

masa ini juga banyak tejadi pelangaran – pelanggaran HAM.

▪︎1998 – Sekarang, Masa dimana pasca revormasi, jatuhnya kekuasaan rezim Soeharto. 

Beruha mengkaji tindakan – tindakan yang telah dilakukan pada masa Orba, jangan sampaii 

terjadi lagi.Sejarah panjang penegakan Hak Asasi Manusia tidak akan pernah berakhir, 

meski penjajahan secara fisik sudahlah hilang dari muka bumi, namun bagaimana dengan 

penjajahan – penjajahan jenis lain? tentu hal tersebut harus kita lawan demi tegaknya hak 

asasi, supaya manusia bisa benar – benar hidup seutuhnya.Sejarah HAM telah mengajari 

banyak kepada kita, bahwa rasa kemanusian, kesamaan dan keadilan adalah sesuatu yang 

harus diperjungkan. Dari sejarah Hak Asasi Manusia ini kita tentu dapat belajar banyak, 

semoga kita bisa menjadi manusia yang utuh.


E.) MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

• Hak Asai Pribadi (Personal Human Rights)

Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. 

Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan 

pendapat ,kebebasan untuk berpergian, bergerak , berpindah keberbagai tempat dan 

lain sebagainya.

• Hak Asasi Politik (Politic Rights)

Ini merupkan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang . contohnya hak dipilih dan 

memilih ,hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintah, hak dalam membuat petisi dan 

sebagainya.

• Hak Asasi Ekonomi (property rights)

Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contohnya kebebasan 

dalam hal jual-beli,perjanjian kontrak,penyelenggaraan sewa-menyewa,memiliki 

sesuatu dan memiliki pekerjaan yang pantas.

• Hak Asasi Peradialan (procedural rights)

Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contonya adalah 

hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,hak untuk mendapatkan perlakuan 

pemeriksaan,penyidikan,penangkapan,penggeledahan dan penyidikan antar muka.

• Hak Asasi Sosial Budaya

Hak terkait dalam kehidupan masyarakat. Contonya adalah hak untuk 

menentukan,memilih,dan melakukan pendidikan.hak untuk pengajaran untuk 

mendapatkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.

• Hak Asasi Hukum (legal equality rights)

Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hal hukum dan 

pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang 

hukum dan pemerintahan,menjadi pegawai sipil,perlindungan dan pelayaan hukum.


F.) CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA

• Ham tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik 

itu hak sipl,politik,ekonomi,soasial dan hak budaya.

• Hak tidak dapat dicabut,dihilangkan,atau diserahkan.

• Ham bersifat hakiki yaitu hak yang sudah da sejak manusia dalam kandungan.

• Ham sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang 

status,suku,gender,dan perbedaan lainya.


G.) HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat 

aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR 

(TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan 

pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat 

karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam 

ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain 

melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam 

konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam 

konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk 

Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya 

mengalami perubahan.

● Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia diindonesia

• Pasal 28 A mengatur tentang hak hidup.

• Pasal 28 B mengatur t entang hak berkeluarga.

• Pasal 28 C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan.

• Pasal 28 D mengatur tentang kepastian hukum.

• Pasal 28 E mengatur tentang kebebasan beragama.

• Pasal 28 F mengatur tentang komunukasi dan informasi.

• Pasal 28 G tentang kesejahteraan dan jaminan sosial. 


H.) PELANGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat 

negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum 

mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok 

orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan 

tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang 

pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk 

pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk 

menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok 

etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-

anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan 

kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan 

yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa 

anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan 

HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai 

bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan 

tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, 

pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan 

kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang 

melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, 

perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang 

setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari 

persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan 

lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum 

internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan 

aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan 

terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi 

juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap 

pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap 

pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM 

merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan 

(protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan 

perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu 

warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap 

pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM 

sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat 

kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.


I.) CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

1. Kasus tragedi partai komonis indonesia (pki) 1965-1966

Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru 

kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan 

saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap 

simpatisannya.Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM 

memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya 

diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawahbayang-bayang ‘cap PKI’ selama 

bertahun-tahun.Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi 

Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai 

pihak yang paling bertanggung-jawab.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan 

Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan 

berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.


2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985

Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia 

yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu 

tinggi.Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap 

orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya 

di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah 

diadili.Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah 

itu, 367 orang antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 

107 orang tewas, di an--taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, 

tercatat 74 orang tewas, 28 di an-taranya tewas ditembak. 'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini 

selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya te-ri-kat. Sebagian besar korban juga 

dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang 

ke sungai, la-ut, hutan, dan kebun.'


3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998

Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. 

Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang 

makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang 

tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung 

mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. 

Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 

penyelidikan ke Komnas HAM.Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini 

tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan 

pelanggaran HAM berat.Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan 

Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk 

kedua kalinya.


4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib

Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 

2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di 

Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi 

Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan 

Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang 

hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban 

penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah 

Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo 

Subianto dan diadilinya para anggota tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya 

mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly 

mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang 

meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang 

meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly 

malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). 'Pada Juli 2004, Komnas HAM 

mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap 

kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.'


J.) KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap 

individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat 

bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu 

memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran 

Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat 

dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, 

dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau 

suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, 

pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM 

sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita 

sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain 

jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita 

dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.


●DAFTAR PUSTAKA

Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusiahttp://kumpulan-

makalhttps://makalah-update.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-manusia 

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttps://international.sindonews.com/read/13714

10/45/kasus-pelanggaran-ham-besar-internasional-

1547736836https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/77617-

lima-kasus-besar-pelanggaran-ham-di-indonesia.

Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-

26k.Diakses 02 Desember 2011

Surbakti, K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS IN TANJUNG GUSTA 

PENITENTIARY OF MEDAN. PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL 

GENERATION TO GROW, 216-225.

Surbakti, K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA BASIS DATA BAGI 

SEKOLAH SAAT INI. JURNAL CURERE, 2(2).



WRITTEN BY : LAILATUL KARIMA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

OTONOMI DAERAH

BELA NEGARA

WAWASAN NUSANTARA