HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.) PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris human ringts dalam bahasa prsncis
droits de i’homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang
menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang
manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga
sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi,
saling berhubungan dan saling bergantung.
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak
tersebut ‘’dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar.
Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada
pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas,
dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama
sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan
dan membicarakan konsep tersebut.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi
manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan
biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam
suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam
keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum
mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai
lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam
keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
B.) PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
• HAM menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai
hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa
mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
• HAM Menurut Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak
yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
• HAM menurut miriam budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya
universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku
dan agama.
• HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah suatu hak yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai
dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan.
• HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan
yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai
oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar
yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.
C.) SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
● Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia
Dunia barat (Eropa) paling dahulu menyuarakan HAM, dimana berdasarkan sejarah Hak
Asasi Manusia, Inggris yang paling utama menyerukan. Tecatat di Inggris terdapat
seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah
(natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya
revolusi Amerika dan revolusi Prancis.
1. Maghna Charta Liberium Inggris (1215)
Sejarah telah mencatat bahwa inggris memberikan jaminan pada para bangsawan serta
keturunannya yang tidak memenjarakan mereka sebelum melelui proses pengadilan. .
Jaminan tersebut diberikan bukan tanpa alasan, tapi dikarenakan para bangsawan telah
berjasa dalam membiayai kerajaan, sebagai bentuk balas budi, pihak kerajaan
memberikan jaminan, yang dinamakan magnha charta liberium. Jaminan atau perjanjian
tersebut dibuat pada masa raja Jhon tahun 1215 Masehi.
Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakkan raja jaman dahulu
bertindak sesuka hati, membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum.
Hampir semua aturan yang dibuat menguntungkan raja. Meskipun Maghna Charta tidak
berlaku untuk semua, atau dalam artian hanya untuk para bangsawan, akan tetapi kita
tidak bisa memungkiri bahwa Maghna Charta merupakan tonggak awal perkembangan
HAM di dunia.
2. Revolusi Amerika (Bagian Sejarah HAM 1776)
Revolusi Amerika pada tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan
penjajah Inggris. Hasil revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari
Inggris. Pada tahun yang sama amerika membuat sejarah dengan menegakan Hak Asasi
Manusia, yaitu memasukannya aturan HAM kedalam perundangan negara. Hak Asasi Manusia di Amerika dalam perkembangannya lebih komplek dari pada HAM
di Inggris. Bahkan HAM terus disuakan sampai saat ini baik oleh pemerintah maupun
rakyat.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis lebih populer dari pada revolusi Amerika, jika Amerika memerangi
penjajah Inggris untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan, supaya bisa berdiri sendiri dan
memiliki hak. Beda halnya dengan revolusi Prancis yang dilakukan rakyat memerangi
rajanya sendiri, yaitu raja Louis XVI.Rakyat Prancis melakukan hal tersebut dengan
alasan, bahwa sang raja bertndak sewenang – wenang terhadap rakyat dan memiliki sifat
absolute.Revolusi Prancis setidaknya menghasilkan aturan tentang hak, yaitu hak atas
kebebasan, hak atas kesamaan dan hak atas persaudaraan.
D.) SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
●SEBELUM KEMERDEKAAN
Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap sakral, diperjuangkan sepenuh jiwa, serta sangat
sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.Indonesia telah ikut bersama negara lain
untuk memperjuangkan HAM, memasukan rasa kemanusian dalam perundangan, sebab hal
tersebut merupakan fundamental.Pancasila sebgai dasar negara Indonesia sepenuhnya
mendukung dan menjungjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Diawal kemerdekaan
Indonesia, tokoh seperti Mochammad Hatta merupakan orang yang paling vocal dalam
menyuarakan HAM.Indonesia dalam memperjuangkan haknya sebagai bangsa harus
melewati beberapa fase, seperti halnya pembentukan organisasi. Organisasi yang didirikan
tersebut mewadahi banyak orang dimana untuk merasa sadar bersama – sama memiliki hak
– hak yang harus diperjuangkan dan dicapai.
Organisa – oraganisasi yang dibangun memperjuangkan hak – hak masyarakat dengan
cara berbeda, namum pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama untuk menghapuskan
kolonialisme di tanah Indonesia. Sehingga dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat
menjadi manusia yang seutuhnya karena hak kemanusiaannya terpenuhi.Sebagai contoh,
Budi Oetomo memperjuangkan hak masyarakat dan kemanusian lewat petisi – petisi dan
surat yang disampaikan kepada kolonial belanda waktu itu. Kemudian ada Sarekat Islam
yang berusa memperjuangkan hak – hak kemanusiaan dan menghilangkan diskriminasi
secara rasial.
●PASCA KEMERDEKAAN
▪︎ 1945 – 1950 merupakan pasca lepasnya Indonesia dari Belanda serta secara sah telah
merdeka. Pada masa ini Indonesia memperjuangkan HAM, yang berkutan dengan masalah –
masalah kemerdekaan serta mengatur menyampaikan dan mengemukakan pendapat di muka
umum.
▪︎1950 -1959, masa dimana HAM mulai berhasil tegak, ditandai banyaknya partai politik
dengan ideologi masing – masing, serta pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan
fakta yang terjadi.
▪︎1966 – 1998, Masa dimana Presiden Soeharto menjabat 30 tahun lamanya, pada masa
pemerintahan ini lebih bersifat defensif serta pers tidak diberikan ruang untuk bergerak. Di
masa ini juga banyak tejadi pelangaran – pelanggaran HAM.
▪︎1998 – Sekarang, Masa dimana pasca revormasi, jatuhnya kekuasaan rezim Soeharto.
Beruha mengkaji tindakan – tindakan yang telah dilakukan pada masa Orba, jangan sampaii
terjadi lagi.Sejarah panjang penegakan Hak Asasi Manusia tidak akan pernah berakhir,
meski penjajahan secara fisik sudahlah hilang dari muka bumi, namun bagaimana dengan
penjajahan – penjajahan jenis lain? tentu hal tersebut harus kita lawan demi tegaknya hak
asasi, supaya manusia bisa benar – benar hidup seutuhnya.Sejarah HAM telah mengajari
banyak kepada kita, bahwa rasa kemanusian, kesamaan dan keadilan adalah sesuatu yang
harus diperjungkan. Dari sejarah Hak Asasi Manusia ini kita tentu dapat belajar banyak,
semoga kita bisa menjadi manusia yang utuh.
E.) MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
• Hak Asai Pribadi (Personal Human Rights)
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang.
Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan
pendapat ,kebebasan untuk berpergian, bergerak , berpindah keberbagai tempat dan
lain sebagainya.
• Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Ini merupkan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang . contohnya hak dipilih dan
memilih ,hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintah, hak dalam membuat petisi dan
sebagainya.
• Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contohnya kebebasan
dalam hal jual-beli,perjanjian kontrak,penyelenggaraan sewa-menyewa,memiliki
sesuatu dan memiliki pekerjaan yang pantas.
• Hak Asasi Peradialan (procedural rights)
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contonya adalah
hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,hak untuk mendapatkan perlakuan
pemeriksaan,penyidikan,penangkapan,penggeledahan dan penyidikan antar muka.
• Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat. Contonya adalah hak untuk
menentukan,memilih,dan melakukan pendidikan.hak untuk pengajaran untuk
mendapatkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
• Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hal hukum dan
pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang
hukum dan pemerintahan,menjadi pegawai sipil,perlindungan dan pelayaan hukum.
F.) CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
• Ham tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik
itu hak sipl,politik,ekonomi,soasial dan hak budaya.
• Hak tidak dapat dicabut,dihilangkan,atau diserahkan.
• Ham bersifat hakiki yaitu hak yang sudah da sejak manusia dalam kandungan.
• Ham sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang
status,suku,gender,dan perbedaan lainya.
G.) HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR
(TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan
pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain
melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam
konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya
mengalami perubahan.
● Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia diindonesia
• Pasal 28 A mengatur tentang hak hidup.
• Pasal 28 B mengatur t entang hak berkeluarga.
• Pasal 28 C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan.
• Pasal 28 D mengatur tentang kepastian hukum.
• Pasal 28 E mengatur tentang kebebasan beragama.
• Pasal 28 F mengatur tentang komunukasi dan informasi.
• Pasal 28 G tentang kesejahteraan dan jaminan sosial.
H.) PELANGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk
pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-
anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan
aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan
(protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu
warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
I.) CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. Kasus tragedi partai komonis indonesia (pki) 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru
kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan
saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap
simpatisannya.Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM
memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya
diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawahbayang-bayang ‘cap PKI’ selama
bertahun-tahun.Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi
Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai
pihak yang paling bertanggung-jawab.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan
Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan
berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia
yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu
tinggi.Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap
orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya
di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah
diadili.Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah
itu, 367 orang antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat
107 orang tewas, di an--taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985,
tercatat 74 orang tewas, 28 di an-taranya tewas ditembak. 'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini
selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya te-ri-kat. Sebagian besar korban juga
dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang
ke sungai, la-ut, hutan, dan kebun.'
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air.
Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang
makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang
tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung
mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden.
Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas
penyelidikan ke Komnas HAM.Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini
tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan
pelanggaran HAM berat.Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan
Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk
kedua kalinya.
4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September
2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di
Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi
Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang
hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban
penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah
Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo
Subianto dan diadilinya para anggota tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya
mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly
mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang
meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang
meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly
malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). 'Pada Juli 2004, Komnas HAM
mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap
kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.'
J.) KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu
memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran
Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat
dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
●DAFTAR PUSTAKA
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusiahttp://kumpulan-
makalhttps://makalah-update.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-manusia
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttps://international.sindonews.com/read/13714
10/45/kasus-pelanggaran-ham-besar-internasional-
1547736836https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/77617-
lima-kasus-besar-pelanggaran-ham-di-indonesia.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-
26k.Diakses 02 Desember 2011
Surbakti, K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS IN TANJUNG GUSTA
PENITENTIARY OF MEDAN. PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL
GENERATION TO GROW, 216-225.
Surbakti, K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA BASIS DATA BAGI
SEKOLAH SAAT INI. JURNAL CURERE, 2(2).
WRITTEN BY : LAILATUL KARIMA
Komentar
Posting Komentar