DEMOKRASI

 

DEMOKRASI

1.       MAKNA dan PRINSIP DEMOKRASI

●Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.

●Prinsip Demokrasi

- Negara Berdasarkan Konstitusi

- Peradilan Tidak Memihak dan Bebas

- Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

- Pergantian pemerintahan secara berkala

2.       PELAKSANAA DEMOKRASI di INDONESIA

●Demokrasi Liberal (1950-1959)

Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

▪︎Dampaknya, yaitu:

·        Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.

·        Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.

●Demokrasi Terpimpin (1959—1966)

Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.

●Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

▪︎Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

·        Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia

·        Keseimbangan antara hak dan kewajiban

·        Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

·        Mewujudkan rasa keadilan sosial.

·        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

·        Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

·        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

3.       PENDIDIKAN DEMOKRASI

Pendidikan demokrasi adalah upaya  yang dilakukan negara untuk memfasilitasi warganya agar memahami nilai demokrasi sesuai perannya dalam masyarakat.

• Tujuan : Mempersiapkan masyarakat yang selalu ingin tahu, berfikir kritis dan                   bertindak demokratis, melahirkan manusia susila yang cakap dan bertanggung jawab, mendidik warganegara tentang pengetahuan dan kesadaran nilai-nilai demokras.

• 2 hal yang ditekankan dalam pendidikan demokrasi :

A.)    Demokrasi sebagai  konsep

       Berbicara mengenai  arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, artinya pendidikan demokrasi  ini membahas tentang teori saja.

B.)     Sebagai  praksis

     Bahwa sesungguhnya demokrasi  sudah menjadi sistem.Kita sudah mulai terjun ke masyarakat dan  mengaplikasikan teori-teori demokrasi di kehidupan nyata sebagai pembelajaran berdemokrasi. 

Bentuk pendidikan demokrasi :

~ Formal

~ Informal

~ Nonformal

4.       DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia,yaitu Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

● CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA

1.     Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.

2.     Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.

3.     Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.

● FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA

1.     Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.

2.     Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.

 

 By : Lail

-THANK YOU-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTEGRITAS NASIONAL

WAWASAN NUSANTARA

Pesan terakhir