DEMOKRASI
DEMOKRASI
1.
MAKNA dan PRINSIP DEMOKRASI
●Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam
bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi
adalah pelembagaan dari kebebasan.
●Prinsip Demokrasi
- Negara Berdasarkan Konstitusi
- Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
- Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
- Pergantian pemerintahan secara berkala
2.
PELAKSANAA DEMOKRASI di INDONESIA
●Demokrasi Liberal (1950-1959)
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
dan presiden hanya sebagai kepala negara. Pada saat itu, konstitusi yang
berlaku adalah UUDS 1950. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh
parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
▪︎Dampaknya, yaitu:
·
Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet
selalu silih berganti.
·
Tidak ada partai yang dominan maka seorang
kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
●Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau
demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan
berporoskan Nasakom.
●Demokrasi Pancasila
(1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
▪︎Prinsip-prinsip Demokrasi
Pancasila, yaitu:
·
Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat
Indonesia
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
·
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
·
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
·
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
·
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
3.
PENDIDIKAN DEMOKRASI
Pendidikan demokrasi adalah upaya yang dilakukan negara untuk memfasilitasi
warganya agar memahami nilai demokrasi sesuai perannya dalam masyarakat.
• Tujuan : Mempersiapkan masyarakat yang
selalu ingin tahu, berfikir kritis dan bertindak demokratis,
melahirkan manusia susila yang cakap dan bertanggung jawab, mendidik
warganegara tentang pengetahuan dan kesadaran nilai-nilai demokras.
• 2 hal yang ditekankan dalam pendidikan
demokrasi :
A.)
Demokrasi sebagai konsep
Berbicara mengenai arti, makna
dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, artinya pendidikan demokrasi ini membahas tentang teori saja.
B.)
Sebagai
praksis
Bahwa sesungguhnya demokrasi
sudah menjadi sistem.Kita sudah mulai terjun ke masyarakat dan mengaplikasikan teori-teori demokrasi di
kehidupan nyata sebagai pembelajaran berdemokrasi.
Bentuk pendidikan demokrasi :
~ Formal
~ Informal
~ Nonformal
4.
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham
demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang
digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup
bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara
Indonesia,yaitu Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
● CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
1.
Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
2.
Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
3.
Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat
minoritas.
● FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
1.
Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan,
menjadi anggota Badan Perwakilan.
2.
Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
sistem konstitusional.
-THANK YOU-
Komentar
Posting Komentar