BELA NEGARA
BELA
NEGARA
● PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara.
● LANDASAN KONSEP BELA NEGARA
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya,
baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa
sadar (wajib militer).
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan
non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau
agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara
● UNSUR – UNSUR BELA NEGARA
Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4, Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan
“syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak
mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,
gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
● DASAR HUKUM DAN PERATURAN WAJIB BELA NEGARA
-Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara
dan keamanan Nasional.
-Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
-Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
-Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
-Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
-Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
-Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
● ALASAN BELA NEGARA
1.Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah
berjuang merebut kemerdekaan
2.Ingin memajukan Negara
3.Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
4.Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia
internasional.
● WUJUB BELA NEGARA BAGI MAHASISWA
- Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam
keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama
baik keluarga dll
- Lingkungan Universitas ; Patuh pada aturan suniversitas,
berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak
ikut tawuran dll
- Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat,
rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
- Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa
Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli
daerah.
● PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan
secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan
militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas
wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian
Pertahanan.
• Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan
keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945, ialah:
a.kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan;
b.pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara;
d.bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Written : Lailatul Karima
- THANK YOU -
Komentar
Posting Komentar