BELA NEGARA


BELA NEGARA

● PENGERTIAN BELA NEGARA

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

LANDASAN KONSEP BELA NEGARA

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara

UNSUR – UNSUR BELA NEGARA

Cinta Tanah Air

2. Kesadaran Berbangsa & bernegara

3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara

4, Rela berkorban untuk bangsa & negara

5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

DASAR HUKUM DAN PERATURAN WAJIB BELA NEGARA

-Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.

-Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

-Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

-Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

-Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.

-Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

-Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

ALASAN BELA NEGARA

1.Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan

2.Ingin memajukan Negara

3.Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali

4.Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.

● WUJUB BELA NEGARA BAGI MAHASISWA

- Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll

- Lingkungan Universitas ; Patuh pada aturan suniversitas, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll

- Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.

- Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan.

• Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ialah:

a.kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;

b.pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

c.menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;

d.bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Written : Lailatul Karima

- THANK YOU -

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OTONOMI DAERAH

WAWASAN NUSANTARA